BLACK

welcome to the BLACK

Kamis, 31 Maret 2011

Definisi Politik Hukum


Untuk dapat memahami lebih dalam apa itu yang dimaksud dengan politik hukum, maka harus dimulai dari mengetahui apa itu politik hukum. Berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi mengenai apa itu yang dinamakan politik hukum berdasarkan para ahli.

Politik hukum, politik adalah “cara bertindak, cara atau kebijakan untuk mencapai tujuan tertentu”[1]. Secara umum politik terkait erat dengan masalah kenegaraan atau yang berhubungan dengan negara. Terlepas dari itu, “politik hukum” memiliki definisinya sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, politik hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai. Berbeda lagi dengan Moh. Mahfud MD. Ia berpendapat bahwa politik hukum merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh suatu penguasa Negara.[2]

Terjadinya perbedaan definisi tentang politik disebabkan setiap sarjana mengkaji hanya salah satu di antara sejumlah aspek dari politik. Aspek politik bisa berupa negara

(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision maker), kebijaksanaan (policy) dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)[3].

Dari beberapa pendapat mengenai definisi politik hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Ruang lingkup/wilayah kajian politik hukum sebagai berikut:


1. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
2. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
3. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
4. Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan.
6. Pelaksanaan dari perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.



[1] BN. Marbun, Kamus Politik

[2] Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia

[3] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik

1 komentar:

Pengikut